MODUL 4
MATERI
DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN
SEBAGAI BANGSA INDONESIA
Kegiatan
Belajar 1
Keragaman
Sosial Budaya Masyarakat Indonesia
Selanjutnya Anda dipersilahkan
mempelajari rangkuman materi yang telah diuraikan di atas. Bangsa Indonesia
adalah bangsa yang berbhinneka dalam segala aspek kehidupan, baik
agama,kebudayaan, bahasa, suku bangsa maupun aspek-aspek lainnya. Kebhinnekaan
tersebut terutama terjadi karena jumlah suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia
cukup banyak. Kebhinnekaan yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga
merupakan tantangan yang harus diupayakan penyelesainnya.
Tantangan tersebut semakin
terasa terutama dalam menghadapi krisis
multidimensional yang telah menjelma menjadi
krisis ekonomi yangberkepanjangan. Kondisi demikian dirasakan
sebagai tantangan, karena akan mudah menyulut terjadinya berbagai tindakan
kekerasan, kecemburuan sosial dan tidak sedikit terjadinya upaya pengrusakan-pengrusakan
terhadap fasilitas umum. Kesemuanya itu
dapat menimbulkan terjadinya disintegrasi bangsa, oleh karena itu
perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencari kesamaan isi dan misi dalam membangun
masyarakat Indonesia yang aman, sejahtera.
Kegiatan
Belajar 2
Kebanggaan
Sebagai Bangsa Indonesia
Indonesia adalah negara kesatuan yang
terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar atau pun pulau kecil yang
jumlahnya mencapai 17.508 buah, sehingga mendapat julukan Nusantara. Indonesia
adalah negara yang terletak di posisi silang dan di antara dua buah Samudra dan
duabuah Benua yang menyebabkan Indonesia berada dalam posisi yang strategis.
Sekali pun wilayah Indonesia tersebar di
antara pulau-pulau, tidak menjadikan penduduknya bercerai. Hal ini karena
bangsa Indonesia telah mempunyai ikatan sejarah maupun juridis formalyang dapat
dibanggakan. Ikatan sejarah, misalnya karena merasa berasal dari latar
belakangperjuangan yang sama, mempunyai pengalaman yang sama, merasa berasal
dari keturunan,bahasa dan adat istiadat yang sama dalam wadah Bangsa dan Negara
Kesatuan RepublikIndonesia. Sedangkan ikatan yuridis bisa kita simak dari
berbagai rumusan yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan
perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan UUD 1945; Batang TubuhUUD
1945; Ketetapatn MPR; dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
Kebanggaan akan bangsa Indonesia ini
semakin lengkap, karena kita mempunyai berbagai keunggulan yang tidak dimiliki
bangsa lain, seperti: jumlah dan potensi penduduk yang sangat besar;
keanekaragaman sosial budaya, keindahan alam dan fauna, konsep wawasan
nusantaradalam pengembangan wilayahnya; semangat Sumpah
Pemuda; memiliki tata krama dan kesopanan
yang tidak dimiliki bangsa lain; letak wilayahnya yang sangat strategis dan
salah satukeajaiban dunia ada di Indonesia, yaitu Candi Borobudur. Selain itu kita juga telah dipercaya menjadi
tuan rumah dari berbagai Konferensi Internasional, seperti Konferensi Asia
Afrika; KTTGerakan Non Blok dan sebagainya.
Kegiatan
Belajar 3
Pembelajaran
Keragaman Sosial Budaya Masyarakat
Indonesia dan Kebanggaan Sebagai Bangsa Indonesia
Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks
kurikulum persekolahan mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis dalam
upaya membangun karakter bangsa. Oleh karena itu dalam pengembangan model
pembelajarannya persekolahan harus dipikirkan dan dirancang secermat mungkin
sehingga mampu mengembangkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Model-model pembelajaran yang daya kini
mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah model-model pembelajaran yang
interaktif, dalam arti yang mampu mengaktifkan berbagai potensi yang ada dan
dimiliki siswa.Untuk pembelajaran materi Keanekaragaman sosial budaya dan
Kebanggaan sebagai BangsaIndonesia " ada sejumlah alternatif model pembelajaran
yang dapat dikembangkan di kelas.
Dalam kegiatan belajar 3 di atas
dicontohkan 2 model, yaitu model Bermain Peran dan Model Analisis Kasus. Kedua
model ini hanyalah contoh belaka. Oleh karena itu pengembangannya dikelas
sangat tergantung pada kreativitas, kemampuan dan daya dukung sarana dan
prasaranayang ada di sekolah masing-masing.
MODUL 5
MATERI
DAN PEMBELAJARAN PANCASILA DAN UUD
NEGARA TAHUN 1945
Kegiatan
Belajar 1
Hakikat
dan Fungsi Pancasila
Secara historis, proses perumusan dasar negara Indonesia diawali dengan dibentuknya
BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama, pada
tanggal 29 Mei - 1 Juni1945 untuk membicarakan dasar Indonesia Merdeka (philosofische grondslag dari
Indonesia Merdeka), yang kemudian menghasilkan naskah penting yang disebut
Piagam Jakarta. Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli
1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, PiagamJakarta diterima oleh BPUPKI sebagai
pembukaan dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara
Indonesia merdeka.
Pancasila dirumuskan
oleh BPUPKI yang kemudian setelah diadakan
beberapa perubahan disyahkan sebagai dasar negara RI oleh PPKI yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus
1945. Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakekat dari Pancasila yaitu sebagai
Pandangan Hidup bangsadan sebagai Dasar Negara.
Pancasila dalam pengertian sebagai
pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup,
pandangan dunia, petunjuk hidup. Pancasilasebagai Pandangan Hidup bangsa
dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam
kehidupan sehari-hari. Artinya, setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pancaran dari nilai-nilai
Pancasila. Mengamalkan Pancasila sebagai Pandangan
hidup berarti melaksanakan Pancasila dalam
kehidupan sehari-hari, dan menggunakannya sebagai petunjuk
hidup sehari-hari.
Sebagai dasar negara, Pancasila
dijadikan sebagai dasar negara atau
ideologi negara yang berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan Negara. Sebagai landasan untuk menyelenggarakan
negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang
tercantum dalam UUD1945. Berdasarkan uraian di atas, maka Pancasila mempunyai
fungsi pokok sebagai Dasar Negara,sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang
pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan
bernegara Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian Pancasila yang
bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Dalam hubungannya dengan masalah
nilai, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat
obyektif dan subyektif. Sedangkan susunan
sila-sila Pancasila itu adalah
sistematis-hierarkhis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila
itu menunjukkan suatu rangkaianurutan-urutan yang bertingkat, di mana tiap-tiap
sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu
sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Kegiatan
Belajar 2
UUD Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya
(amandemen)
UUD
atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara sebagai upaya
untuk membatasi kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk
menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan meimliki knstitusi atau UUD ,
setiap penguasa dan warga negara akan mengetahui hak dan kewajibannya
masing-masing pihak.
Fleksibelitas
suatu UUD dapat dilihat dari 2 segi, yaitu dari cara perubahannya dan dari
kemampuan untuk mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, adanya pasal
tentang perubahan UUD merupakan suatu hal yang penting sebagai upaya untuk
mengantisifasi tuntutan perubahan zaman yang sulit dihindari oleh bangsa
manapun. Dengan kata lain, yaitu untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang
terjadi dengan pertimbangan pertama, politik/masyarakat akan terus berkembang,
dan kedua UUD/Kontitusi itu bersifat statis sehingga akan ketinggalan zaman.
UUD
1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan suatu
rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai poko
kaidah negara yang fundamental ( status fundamental norm) baik dilihat dari hal
terjadinya (pembentukannya) maupun dari aspek isinya yang memuat asas
kerohanian negara, memuat asas poolitik negara(dasar cita-cita negara apa),
tujuan negara, dan juga memuat ketentuan diadakannya UUD negara.
Di
Negara Indonesia, semenjak jatuhnya orde baru, telah diadakan dua kali
perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Dari dua kali perubahan tersebut,
tampak bahwa dominasi kekuasaan presiden semakin berkurang dan di lain pihak
menambah kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif. Hal tersebut dapat dilihat,
antara lain dalam hal pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang , ada
pembatasan peride masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan sama
(amandemen pasal 7) keharusan bagi presiden untuk memperhatikan pertimbangan
DPR dalam hal presiden mengangkat dan menerima
duta, serta memberi amnesti dan abolisi.
Kegiatan belajar 3
Pembelajaran Materi
Pancasila dan UUD Negara RI 1945
Dalam pembelajaran PKn Guru hendaknya
mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic Knowledge),
keterampilan kewarganegaraan (civil Skill), dan watak kewarganegaraan (civic
Dispsition). Ciri utama Pkn (baru) tidak lagi menekankan pada mengajar
tentang Pkn, tetapi lebih berorientasi pada membelajarkan Pkn. Selain
itu, Guru Pkn hendaknya memahami 4 tipe dasar belajar dari Jaques Delors (1996),
yaitu belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to
do), belajar hidup bersama (learning t live together), dan belajar
mengembangkan diri (learning to be). Keempat tipe dasar tersebut
merupakan kemampuan siswa yang harus dikembangkan melalui pembelajaran khusnya
mata pelajaran PKn.
Kemampuan menguasai metode pembelajaran
merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki guru karena
kemampuan menguasai metode pembelajaran akan berpengaruh terhadap keberhasilan
belajar siswa baik keberhasilan aspek kognitif, maupun aspek afektif dan
psikomotr. Penggunaan berbagai model pembelajaran tersebut, tentu saja harus
disesuaikan dengan karekteristik tujuan pembelajaran, karakter/kualifikasi
butiran materi pelajaran, situasi dan lingkungan belajar siswa, tingkat
perkembangan dan kemampuan belajar siswa, waktu tersedia dan kebutuhan siswa
itu sendiri.
Model pembelajaran yang di anggap cocok
diterapkan dalam PKn diantaranya model VCT. Pola pembelajaran VCT menurut A.
Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif karena ha;-hal
berikut. Pertama, mampu membina dan mempribadikan (personalisasi) nilai
moral. Kedua, mampu mengklarifikasikan dan mengungkapkan isi pesan moral
yang disampaikan. Ketiga, mampu mengklarifikasikan dan menilai kualitas
nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata. Keempat, mampu
mengundang, melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama
potensi afektualnya. Kelima, mampu memberikan pengalaman belajar
berbagai kehidupan. Keenam, mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi
dan menyubversi berbagai nilai moral naif yang ada dalam sistem nilai dan moral
yang ada dalam diri seseorang. Ketujuh, menuntun dan memotifasi hidup
layak dan bermoral tinggi.
MODUL 6
Materi dan Pembelajaran Hak Asai Manusia
Kegiatan 1
Materi hak asasi manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yang
benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan
“Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga
hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimiliki oleh
manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak bisa di
cabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan
beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan
perlindungan yang sama di depan hukum.
Hak asasi ini tidak boleh di cabut
karena manusia adalah ciptaaan tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang
melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia
tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan
ada pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya.
Di balik adanya hak asasi manusia yang
perlu di hormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang.
Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam
undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang
telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dunia, yakni
1. Kebebasan
bicara berpendapat dan pers.
2. Kebebasan
beragama.
3. Kebebasan
berkumpul dan berserikat.
4. Hak atas perlindungan yang sama di depan
hukum.
5. Hak
atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah hak
asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 secara ekplisit tidak ada namun secacara
implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada
pembukaan UUD 1945, Alinea pertama dan pada bagian Batang tubuh UUD 1945, pasal
27 sampai dengan pasal 31.
Kegiatan
belajar 2
Pembelajaran
Hak Asasi Manusia
Ada
empat hal yang dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni
menetapkan tujuan, merumuskan materi pembelajaran, menetapkan metode dan
evaluasi.
Materi
hak asasi manusia untuk bahan pembelajaran dapat di seleksi dari berbagai
konvensi dan peraturan perundangan dan apabila ada kesepakatan perlunya materi
atau konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan perjenjangan
dalam konsep atau materi yang di ajarkan atas dasar berbagai pertimbangan anak.
Rujukan
yang dapat dipergunakan untuk menentukann materi pembelajaran mengacu pada
pertimbangan:
1. Terjadinya
keseimbangan antara pribadi manusia dan Negara.
2. Kehidupan
moral yang menjunjung tinggi martabat manusia.
3. Semangat
yang Universal
4. Kepekaan
terhadap sesama dan lingkungan.
Untuk
menerapkan konsep HAM dalam dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten
HAM dalam kompetensi yang dapat dipilih dari standar isi. Untuk
menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ini, guru dapat menggunakan pendekatan
inkuiri yanng sederhana disesuiakan dengan tingkat kemampuan perkembangan siswa
sekolah dasar.
Banyak
model langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk
mengadakan inkuiri dalam proses pembelajara ham, antara lain :
1. Merumuskan
tujuan.
2. Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diiketahui.
3. Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari.
4. Memecahkan
masalah.
5. Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai.
0 komentar:
Posting Komentar