MODUL
7
MATERI
DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI
Kegiatan
Belajar 1
Hakikat
Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional
Secara etimologis, demokrasi
berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau kratein”
berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat
berkuasa” atau government or rule by the people ( pemerintahan oleh
rakyat).
Demokrasi dapat juga berarti
seperangkat gagasan dan prinsip tentang
kebebasan, tetapi juga mencangkup seperangkat praktek dan prosedur yang
terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering
disebut sebagai suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi
karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji
oleh zaman yang menunjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia, persamaan di depan hukum yang harus dimilki
setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi konnstitusional adalah suatu gagasan
pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahnya tidak
dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang
membatasinya kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi
konstitusional sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah
demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan hukum (Rule of Law). Sejumlah
syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule
of Law, sebagai berikut :
1. Perlindungan
konstitusional.
2. Badan
kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3. Pemilihan
umum yang bebas.
4. Kebebasan
untuk menyatakan pendapat.
5. Kebebasan
untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6. Pendidikan
kewarganegaraan.
Untuk membangun dan menegakkann
demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional
berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah
demokrasi berdasarkan.
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
2. Hak
Asasi Manusia.
3. Kedaulatan
Rakyat..
4. Kecerdasan
Rakyat.
5. Pemisahan
Kekuasaan Negara.
6. Otonomi
Daerah.
7. Supremasi
Hukum (Rule of Law).
8. Peradilan
Bebas.
9. Kesejahteraan
Rakyat.
10. Keadilan
Sosial.
Faktor-faktor
yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan Demokrasi konstitusional
disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan
faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.
Kegiatan
Belajar 2
Pembelajaran
materi Demokrasi
Pendidikan demokrasi perlu
diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools-based
civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan
demokrasi di Indonesia, maka perlu adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan
kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi spritual,
rasional, emosional,, dan sosial; tanggung jawab warga negara (civic
responsibility); serta partisipasi warga negara (civic participation)
agar terbentuknya warga negara Indonesia yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraann
kita harus membedakan antara aspek-aspek: pengetahuan (knowledge), sikap
dan pendapat (attitudes and opinions), keterampilan intelektual (intellectual
skills), dan keterampilan partisipasi (participatory skills).
Untuk mengadakan suatu proses
pembelajaran, terlebih dahulu ada sejumlah kemampuan dasar (core
competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti: (1)
kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial dan politik
yang mereka sedang dan akan dihadapi; dan (2) isu-isu dan masalah-masalah yang
telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada dua faktor yang sangat
berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi,
1. Lingkungan
tempat proses pembelajaran berlangsung.
2. Karekteristik
sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.
Langkah-langkah yang dapat dikembangkan oleh guru
untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi, adalah :
1. Merumuskan
tujuan.
2. Menyajikan
kata-kata (istilah) yang perlu diketahui.
3. Menyajikan
ide-ide yang perlu dipelajari.
4. Memecahkan
masalah.
5. Menerapkan
kemampuan yang telah dikuasai.
MODUL
8
MEMAHAMI
MATERI DAN MAMPU MEMBELAJARKAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM
Kegiatan
belajar 1
HUKUM
DAN PENEGAK HUKUM
Sebagai makluk pribadi mempunyai
sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya masing-masing. kehendak
dan kepentingan setiap individu mungkin sejalan
atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan kehendak dan kepentingan
individu lainnya.
Bertentangan kepentingan antar
individu ini mengakibatkan terganggunya
pemenuhan kepentingan para individu itu sendiri. Kebutuhan inilah yang
menjadi cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang di kenal dengan
tata kehidupan bermasyarakat. Pergaulan kehidupan manusia dalam masyarakat di
atur oleh berbagai macam kaedah atau norma, yang hakikatnya bertujuan untuk
menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram, di dalam pergaulan
hidup tersebut manusia mendapat pengalaman-pengalaman tentang bagaimana
memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup, baik kebutuhan
pokok maupun kebutuhan-kebutuhan bersifat sekunder
atau tersier.
Pengalaman-pengalaman tentang
bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini menghasilkan nilai-nilai fositif maupun
negatif sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa yang
baik dan harus di anut ,dan apa yang buruk dan harus di hindari. Sistem nilai
tersebut sangat perpengaruh terhadap pola-pola pikiran manusia ,yang merupakan
suatu pedoman mental baginya. Pola-pola pikiran manusia
mempengaruhi sikapnya atau
kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap
manusia, benda maupun keadaan-keadaan .
sikap-sikap manusia ini selanjutnya
membentuk kaedah-kaedah oleh karena manusia cendrung untuk hidup teratur dan
manusia-manusia adalah berbeda-beda , oleh sebab itu di perlukan
patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan demikian dapat di katakana
bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau pedoman-pedoman prihal
tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia sehari-hari,terhadap
bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri kehidupannya.berkenaan dengan
kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal berbagai kaedahatau norma yang
meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma kesopanan ,normaadat,dan norma
hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan. sebab hukum melekatkan
kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di dalam hubungan-hubungan
antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh individu-individu tertentu
dan hanya dibawah kondisi-kondisi tertentu.hukum menyebabkan
pengunaan paksaan sebagaimonopoli masarakat .
sunguh karena monopoli pengunaan
tindakan paksaan bahwahokum menciptakan ketentraman masarakat.pedamayan adalah
suatu kondisi dimanatidak dapat pengunaan paksaan menurut pengertian ini, hukum
hanya memberikan perdamayan relatif ,bukan absolute,dimana hukum mencabut hak
para individu untuk mengunakan paksaan tetapi mencadangkan nya kepada
masarakat .perdamayan hukumbukan suatu kondisi dari ketidaan paksa mutlak
,suatu keadaan anarkis ;perdamayan hukum adalah suatu kondisi
monopoli paksaan ,suatu monopoli paksaan
olehmasarakat.di tinjau dari sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita
golongkankedalam klasifikasi berikut.
1. hukum
undang-undang.
2. hukum
persetujuan.
3. hukumtraktat(perjanjian
antar Negara).
4. hukum
kebiasaan dan hukum adat.
5. hukum
yurifrudensi.
Di tinjau dari bentuknya hukum dapat di bedakan
lebih lanjut kedalam berikut ini.
1. hukum
tertulis.
2. hukum
tidak tertulis.
Di tinjau dari sudut kepentingan
yang di aturnya, hukum dapat di golongkan ke dalam hukum privat dan hukum
publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam, hukum beraneka ragam di maksudkan
sebagai hukum antar tata hukum. Hukum beraneka ragam antara lain berikut ini.
1. hukum
antar waktu
2. hukum
antar tempat
3. hukum
antargolongan
4. hukum
antaragama
5. hukum
privatinternasional .
Pergolongan hukum berikutnya adalah
pergolongan ataranya hukum formal dengan hukum metrial. Hukum formal
sering di samakan dengan hokum acara ,yakni hukumyang mengatur tentang tata
cara bagaimana kaida-kaidah hukum (metrial) di pertahankan atau di laksanakan
yang di maksud dengan hukum metrial ialah ketentuan-ketentuan hukum yang
mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri dengan kata lain
hukum metrial adalah hukum yang mengatur tentang isi
dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar tinjauan apa dalam suatu cabang hukum
diutamakan tentang keharusan/larangan atau kah tentang sangsinya maka kita
dapat membedakan;
1. hukum
kaidah(normenrecht)
2. hukum
sangsi(sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan
dengan peraturan hukum ,yang meliputi norma, saksi, delik (tindakan
pidana), kewajiban hukum, tanggung jawab
hukum, dan hak hukum, norma prilaku yang di atur dalam peraturan hukum
memuat keharusan-keharusan (gobod) dan atau
larangan-larangan (Verbod).
Sanksi merupakan konsekuensi dari
perbuatan yang dianggap merugikan masyarakatdan yang harus dihindarkan. Sanksi
diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu
yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang. Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk
menjamin perbuatan manusiayang dikehendak oleh peraturan hukum. Pada hukum
pidana kita kenal sanksi pidana.
Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua jenis hukuman, yaitu
hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP menyebutkan
“Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini.
1. Hukuman-hukuman
pokok
·
Hukuman mati.
·
Hukuman penjara.
·
Hukuman kurungan.
·
Hukuman denda.
2. Hukuman-hukuman
tambahan
·
Pencabutan dari hak-hak
tertentu
·
Penyitaan dari
benda-benda tertentu
·
Pengumuman dari putusan
hakim.
Untuk memahami lebih lanjut tentang
norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum
berikut. Pasal/ 362 KUHP “Barang siapa mengambil sesuatu benda yang
seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk menguasai
benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan
pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau dengan. Pasal 1365 KUHP Perdata “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugiantersebut.”Konsep hukum berikutnya
adalah “delik”. Dalam hukum pidana istilah
delik atau “strafbaar
feit” lazim diterjemahkan
sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan
hukum (wederrechtelijk atau onrechtmatige). Dalam hukum perdata istilah
delik tidak lazim digunakan. Untuk menyebut
seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan
wanprestasi. Namun demikian. Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum
perdata, dapat didivinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi
sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. fakta tentang delik bukan hanya terletak
pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat dari
perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa
macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan sebagai
berikut.
a. Delik
formalDelik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu
perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP.
b. Delik
material Delik yang dianggap telah sepenuhnya
terlaksana dengan di
timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundang-undang.
Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c. Delik komisiDelik yang berupa pelanggaran
terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan
suatu. Contohnya, Pasal212,263, 285, 362 KUHP.
d. Delik
omisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod)
menurutundang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan
yangdiharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
e. Delik
kesengajaanDelik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338KUHP.
f. Delik
kelalaian delik yang mengandung unsur
kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP.
g. Delik
aduan Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang
dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP.
h. Delik
biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh
Pasal 362, 338 KUHP.
i.
Delik umumDelik yang
dapat dilakukan oleh setiap orang.
j.
Delik khususDelik yang
hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.
Hal-hal yang berkaitan erat dengan
konsep delik ialah konsep kewajiban hukum. Konsepkewajiban hukum merupakan
pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajibanhukum menunjuk hanya kepada
individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal diamelakukan delik. Menurut
hukum dia diwajibkan menghindari delik jika delik ituberupa tindakan positif
maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan tersebutjika delik
itu berupa kelainan untuk melakukan suatu
tindakan tertentu (delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan
tindakan tersebut. dengan demikian, kewajiban hukum adalah
kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk
mengetaui`norma hukum.
satu konsep yang di hubungkan
dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tangung jawab hukum, berati
dibertangung jawab atas suatu saksi dalam
hal melakukan suatu perbuatan yang bertentangan. Perlu untuk membedakan istilah kewajiban
hukum dari tanggung jawab hukum tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan
kepada pelaku delik langsung, melainkan juga kepada para individu lain yang
menurut hukum mempunyai hubungan dengan pelaku langsung. Dalam
hukum masyarakat beradab, individu yang diwajibkan
kepada perbuatan tertentu, dalam
keadaan normal adalah juga orang yang bertanggung jawab atas perbuatan
tersebut. Biasanya orang bertanggung jawab hanya
terhadap perbuatannya sendiri, bertanggung jawab terhadap delik yang
dilakukannya sendiri.
Tetapi ada kasus-kasus kekecualian
di mana seseorang menjadi bertanggung jawab terhadap perbuatan yang
merupakan kewajiban dari seseorang lainnya,
menjadi bertanggung jawab terhadap suatu delik yang dilakukan oleh orang
lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk kepada delik itu juga, tetapi
kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari pelaku itu sendiri, sementara
tanggung jawab seseorang dapat menunjuk
kepada suatu delik yang dilakukan oleh orang lain. Norma hukum mengandung kewajiban
dan tanggung jawab.
Norma hukum mengandung arti
kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi sebagai pelaku
delik; pelaku delik, tetapi juga terhadap
individu-individu lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan
menurut hukum dengan si pelaku delik.
Pelaku delik adalah seseorang yang perbuatannya karena telah ditentukan
oleh tata hukum, merupakan kondisi dari suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya
atau terhadap individu lainnya yang
mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan pelaku delik
Subjek. Konsep kewajiban biasanya dibedakan dari konsep hak , kita hanya
berkepentingan dengan istilah hak hukum.
Orang lazim membuat perbedaan antara 2 hak macam hak yaitu:
1. jus
is rem,yaitu hak atau suatu barang.
2. jus
is personam, yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara
tertentu yakni hak atas perbuatan seorang lainya.
Jika hak itu adalah hukum maka hak
tersebut harus merupaka hak atas perbuatanseseorang lainnya ,atas perbuatan
yang menurut hukum merupakan kewajiban dariseorang lainnya .hak hukum masarakat
kan kewajiban dari seseorang lainnya .kewajibanini adalah dengan sendirinya
tatkala kita berbicara tentang suatu hak atas perbuatan diriseseorang
lainya.Keberadaan atau ketidak hak masarakat suatu norma umum yang mengatur
perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika ada suatu pernyataan tentang hak hukum
maka suatuperaturan hukum harus di saratkan .tidak tidak mungkin ada hak hukum
sebelum ada hukum itu sendiri. selama suatu hak tidak“dijamin“oleh peraturan
hukum maka hak itubelum merupakan hak hukum Hak ini dibuat menjadi hak hukum
pertama-tama oleh jaminan dan peraturan hukum.
Ini berarti bahwa hukum mendahului
atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut
di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban
mutlak di satu pihak dan hak dan kewajibanrelatif di pihak lainnya.
Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorangrelatif terhadap
seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban
yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadapsemua
individu lainya. Untuk menjalankan hukum
sebagaimana mestinya makadibentuk lembaga Penegakan hukum
(law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga
penyidik; Kejaksaan, yang sebagai lembaga penuntut;Kehakiman, yang
berfunsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan
lembagaPenasihat atau bantuan hukum.
1. KEPOLISIAN
Kepolisian negara ialah alat
penegak hukum yang terutama bertugas memeliharakeamanan di dalam negeri. Dalam
kaitannya dengan hukum hususnya Hukum acaraPidana, Kepolisian negara bertindak
sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4UU nomor 8 tahun 198
tentang undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP),
Penyelidik adalah setiap pejabat
polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang.
a) menerima
laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b) mencari keterangan dan barang bukti.
c) menyuruh
berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal
diri.
d) mengadakan
tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
Atas perintah penyidik, penyelidik
dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan,
larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
b. pemeriksaan
dan penyitaan surat.
c. mengambil
sidikjari dan memotret seseorang.
d. membawa
dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Hukum itu sendiri selama suatu hak
tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum maka hak itu belum merupakan hak
hukum. Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama
oleh jaminan dan peraturan hukum. Ini berarti bahwa hukum mendahului atau
bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan
dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang
berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan hak dan
kewajiban relatif di pihak lainnya.
Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif
terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak
adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas
atau terhadap semua individu lainya. Untuk menjalankan
hukum sebagaimana mestinya makadi bentuk lembaga
Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama
sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang sebagai lembaga penuntut;
Kehakiman, yang berfunsi sebagai lembaga
pemutus/pengadilan, dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Setelah itu, penyelidik berwewenang
membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas
kepada penyidik. Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai
penyidik. Menurut Pasal6 UU No. 8/1981
yang bertindak sebagai penyidik, yaitu:
a. pejabat
Polisi negara Republik Indonesia
b. pejabat
pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2. KEJAKSAAN
Jaksa adalah pejabat yang diberi
wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan
pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap. Jadi,
Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan
kekuasaan negara di bidang penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka
Jaksa (penuntut umum) berwewenang, antara lain untuk;
a. menerima
dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b. membuat
surat dakwaan.
c. melimpahkan
perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku.
d. menuntut
pelaku perbuatan melanggar hukum (tersangka) dengan
hukuman tertentu.
e. melaksanakan
penetapan hakim, dan lain-lain.
Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai
tugas dan wewenang untuk :
a. melakukan
penuntutan dalam perkara pidana.
b. melaksanakan
penetapan hakim dan putusan pengadilan
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri
kehakiman)
d. melengkapi
berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan
sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. KEHAKIMAN
Kehakiman merupakan
suatu lembaga yang diberi kekuasaan untuk
mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang
oleh undang-undang untuk mengadili. Menurut Pasal
1 UU nomor 8/1981 mengadili adalah serangkaian
tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana
berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal
dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. dalam Pasal 5 UU
Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan
tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam Pasal 1disebutkan bahwa .
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekauntuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila, demi
terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14
Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa
kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4 lingkungan,
yaitu:
a. Peradilan
Umum
b. Peradilan
Agama
c. Peradilan
Milker
d. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Keempat lingkungan
peradilan tersebut, masing-masing mempunyai lingkungan
wewenang mengadili tertentu dan meliputi
badan peradilan secara bertingkat.
Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara
merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau
mengadili golongan rakyat tertentu.
Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya
baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.
Kegiatan
belajar 2
Pembelajaran
Materi Hukum dan Penegakan Hukum
Oleh sebab itu, pendidikan hukum
sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku
dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis
dan jenjang pendidikan persekolahan. Penanaman nilai-nilai dan norma-norma
sosial kemasyarakatan merupakan salah
satu bagian yang tak terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita
kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat.
Program pendidikan hukum
(law-related education) di persekolahan hendaknyadiarahkan untuk membantu siswa
memperoleh pengetahuan dan keterampilan yangdiperlukan agar mereka kelak dapat
berpartisipasi secara efektif dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama dari
pendidikan hukum, seperti dikemukakan oleh Bank (1977: 258-259) adalah
untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang
diperlukan untuk memperoleh hak-hak hukumnya
secaramaksimum dalam masyarakat.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government
(1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum,
antara lain meliputi:
a. fungsi
dan tujuan dari peraturan dan hukum.
b. kedudukan
hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional.
c. perlindungan
hukum terhadap hak-hak individu
d. kriteria
untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
e. hak
warga negara.
f. tanggung
jawab warga negara.
Dengan menyimak paparan di atas
maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan
penegakan hukum.
Pembelajaran tentang materi hukum
bertujuan untuk membekali siswa dengan
sejumlah pengetahuan tentang norma-norma hukum yang mempengaruhi
kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada
gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap menghormati terhadap norma-norma hukum yang
berlaku.
Dipihak lain, pembelajaran tentang
sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali
siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan
norma-norma hukum. Keadaan hidup manusia
dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu,
pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju
perubahan yang terjadi. Pembelajaran
perlu membina pola berpikir, keterampilan dan kebiasaan, yang terbuka dan
tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secara manusiawi dengan perubahan. Kalau
tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan dan menyempurnakan pola laku,
membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diri dengan keadaan
yang berubah-ubah maka metode pembelajaran harus
mampu mendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina
kebiasaan, dan mengembangkan kemahiran
untuk menyesuaikan diri.
Hal lainnya yang perlu diperhatikan
sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a. tingkat
kesulitan,
b. tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan
beban belajar (learning task), sedangkan tingkatkemampuan berpikir
berkenaan dengan kemampuan kognitif siswa.
Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang
mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang kompleks/rumit, dan
keterampilan yang diperlukan untuk memperoleh
hak-hak hukumnya secara maksimum dalam masyarakat.
Center for Civic Education (CCE)
dalam National Standards for Civics and Government (1997) mengembangkan
sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain
meliputi:
(1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum,
(2) kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan
konstitusional,
(3) perlindungan hukum terhadap hak-hak ind.vidu,
(4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
(5) hak warga negara, dan
(6) tanggung jawab warga negara.
Dengan menyimak paparan di atas
maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan
penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi hukum bertujuan untuk
membekali siswa dengan sejumlah pengetahuan
tentang norma-norma hukum yang
mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang
pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap
menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
Dipihak lain, pembelajaran tentang
sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali
siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan
norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini
berubah sangat pesat.
oleh sebab itu, pembelajaran di
abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi.
Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilandan kebiasaan, yang
terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secaramanusiawi dengan
perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan danmenyempurnakan pola
laku, membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diridengan keadaan
yang berubah-ubah maka metode pembelajaran harus
mampumendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina
kebiasaan,dan mengembangkan kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang
perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a. tingkat
kesulitan.
b. tingkat
kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan
beban belajar (learning task), sedangkan
tingkatkemampuan berpikir berkenaan dengan kemampuan
kognitif siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset
adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang
kompleks,rumit.
Perlu di tegaskan lagi bahwa model
pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar, terutama mendorong siswa
berpikir adalah model pelajaran inkuri, mengapa ingkuri?model ini sangat
ampuh merangsang siswa berpikir ( kritis, kreatif ,induktif,
dedukif) inkuiri pada hakekatnya adalah
bertanya atau mempertanyakan. Terhadap banyak ragam model pelajaran inkuiri
dari mulai yang sederhana hinga yang kompleks.
MODUL
9
MATERI DAN PEMBELAJARAN KOMUNIKASI SOSIAL BUDAYA
INDONESIA DAN KARAKTER WNI BARU
Kegiatan belajar 1
Karakter Warga Negara Baru Indonesia
Para mahasiswa sekalian,
karakteristik warga negara akan menentukan karakteristik masyarakat dan
bangsanya. Oleh karena itu, untuk membangun suatu masyarakat dan bangsa
terlebih dahulu harus dibangun karakteristik warga negaranya dengan kata lain,
untuk membangun karakteristik warga negara Indonesia , harus diselaraskan
dengan pembangunan masyarakat dan bangsa yang kita cita-citakan, yaitu
masyarakat madani, masyarakat yang tertib, aman, dan dama, serta bebas dari
rasa ketakutan dan bebas untuk berkreasi atau masyarakat madani.
Warga negara indonesia memiliki
karakteristik sebagai manusia antarbudaya yang demokratis, dan terbuka. Selain
itu agar dapat hidup aman dan damai dalam suatu masyarakat majemuk dan beragama
harus memiliki sifat simpati ddan empati sehingga dalam pergaulan sehari-hari
dapat memberikan perlakuan komunikasi yang tidak harus sama akan tetapi, tetap
memperhatikan perbedaan latar belakang sosial dan budaya budaya
seseorangg. Manusia antar budaya adalah
manusia yang mampu hidup dalam kemajemukan dan perbedaan. Dan inilah
karakteristik warga negara yang kita perlukan untuk mengatasi permasalahan
yangg berkaitann dengan kesalah pahaman antarbudaya.
Untuk menciptakkann masyarakat
yyang damai, kreatif dan terbuka harus diwujudkan pemerintahan yang bersih dan
berwibawa, masyarakat yang mandiri dan kreatif dan masyarakat swasta
bertanggung jawab dan gerubka yang disebut good governance.
Kegiatan belajar 2
Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya
Konsep multikulturalisme menunjuk
kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang yang terdiri dari berbagai golongan
seperti etnis, agama, bahasa, adat istiadat dan budaya. Sistem pendidikan yyang
tepat bagi masyarakat seperti ini adalah pendidikan multikultural, yaitu sistem
pendidikan yang memberi kesempatan pada semua orang atau golongan.
Dalam masyarakat multikultural
tidak ada golongan, budaya, etnis, dan sebagainyayang kedudukannya lebih tinggi
dari golongan, budaya, atau etnis lainnya, ada kesamaan derajat. Kesederajatann
ini dicerminkan dala sistem pendidikkan. Apabila sistem pendidikan kita, sudah
berorientasi pada keberagaman budaya seperti ini, permasalahan yang bermula dari konflik antar
budaya atau golongan akan dapat direduksi.
Kurikulum nasional hanya menetapkan
kompetensi yangg dasar yang harus dicapai oleh siswa, cara dan metode
pembelajarannya ditentukan oleh guru. Sekolah mempunyai kebebasan yang
seluas-luasnya untuk mengembangkan kurikulum sendiri, yang lebih dikenal KTSP.
Ini kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan
masyarakat multikultural.
Pendidikan multikultural dirancang
untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitann dengan kesalah pahaman antar budaya
dann konflik sosial budaya yang disebabkan keberagaman budaya dalam masyarakat
kita, termasuk didalamnya perbedaan etnik, adat istiadat dan agama. Dengan
demikian, perlu diammbil langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mengatasi
permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antarbudaya.
Pendidikan multikultural berupaya
memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman tentang komunikasi antar
sosial budaya melalui pelajaran PKn di sekolah. Dalam
Proses pembelajaran anda harus kreatif memberikan berbagai variasi metode dan
pendekatan, salah satunya adalah pendekatan multikulturalisme, yang memberikan
perhatian terhadap keberagaman, kemajemukan sosial budaya dan kesederajatan
masyarakat kita.
sands casino | Sega Genesis
BalasHapusPlay 제왕카지노 SEGA Genesis Classics online in your browser, Play 샌즈카지노 Sands Casino game on Sega Genesis emulator online Free, Sega Mega カジノ シークレット Drive games online. Cross-platform game works on desktop PC
JAMCO LADOWNTOWN Casino & Hotel - Hollywood, LA
BalasHapusJAMCO 김포 출장안마 LADOWNTOWN Casino 남원 출장샵 & Hotel 당진 출장안마 Hollywood, LA - Tickets. 밀양 출장안마 JAMCO LADOWNTOWN Casino & Hotel tickets. Find JAMCO LADOWNTOWN 고양 출장샵 Casino & Hotel