Minggu, 13 Oktober 2013

MODUL 4 MATERI DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA



MODUL 4

MATERI DAN PEMBELAJARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT INDONESIA DAN KEBANGGAAN SEBAGAI BANGSA INDONESIA

Kegiatan Belajar 1

Keragaman Sosial Budaya Masyarakat Indonesia

Selanjutnya Anda dipersilahkan mempelajari rangkuman materi yang telah diuraikan di atas. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berbhinneka dalam segala aspek kehidupan, baik agama,kebudayaan, bahasa, suku bangsa maupun aspek-aspek lainnya. Kebhinnekaan tersebut terutama terjadi karena jumlah suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia cukup banyak. Kebhinnekaan yang ada di Indonesia selain merupakan potensi juga merupakan tantangan yang harus  diupayakan  penyelesainnya.  
Tantangan  tersebut  semakin  terasa  terutama  dalam menghadapi  krisis  multidimensional  yang  telah  menjelma  menjadi  krisis  ekonomi  yangberkepanjangan. Kondisi demikian dirasakan sebagai tantangan, karena akan mudah menyulut terjadinya berbagai tindakan kekerasan, kecemburuan sosial dan tidak sedikit terjadinya upaya pengrusakan-pengrusakan  terhadap  fasilitas  umum.  Kesemuanya  itu  dapat  menimbulkan terjadinya disintegrasi bangsa, oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk mencari kesamaan isi dan misi dalam membangun masyarakat Indonesia yang aman, sejahtera.

Kegiatan Belajar 2

Kebanggaan Sebagai Bangsa Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan yang terdiri dari beribu-ribu pulau, baik pulau besar atau pun pulau kecil yang jumlahnya mencapai 17.508 buah, sehingga mendapat julukan Nusantara. Indonesia adalah negara yang terletak di posisi silang dan di antara dua buah Samudra dan duabuah Benua yang menyebabkan Indonesia berada dalam posisi yang strategis.
Sekali pun wilayah Indonesia tersebar di antara pulau-pulau, tidak menjadikan penduduknya bercerai. Hal ini karena bangsa Indonesia telah mempunyai ikatan sejarah maupun juridis formalyang dapat dibanggakan. Ikatan sejarah, misalnya karena merasa berasal dari latar belakangperjuangan yang sama, mempunyai pengalaman yang sama, merasa berasal dari keturunan,bahasa dan adat istiadat yang sama dalam wadah Bangsa dan Negara Kesatuan RepublikIndonesia. Sedangkan ikatan yuridis bisa kita simak dari berbagai rumusan yang tertuang dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, seperti Pembukaan UUD 1945; Batang TubuhUUD 1945; Ketetapatn MPR; dan berbagai peraturan perundangan lainnya.
Kebanggaan akan bangsa Indonesia ini semakin lengkap, karena kita mempunyai berbagai keunggulan yang tidak dimiliki bangsa lain, seperti: jumlah dan potensi penduduk yang sangat besar; keanekaragaman sosial budaya, keindahan alam dan fauna, konsep wawasan nusantaradalam  pengembangan  wilayahnya;  semangat  Sumpah  Pemuda;  memiliki  tata  krama  dan  kesopanan yang tidak dimiliki bangsa lain; letak wilayahnya yang sangat strategis dan salah satukeajaiban dunia ada di Indonesia, yaitu Candi Borobudur.  Selain itu kita juga telah dipercaya menjadi tuan rumah dari berbagai Konferensi Internasional, seperti Konferensi Asia Afrika; KTTGerakan Non Blok dan sebagainya.

Kegiatan Belajar 3

Pembelajaran Keragaman Sosial Budaya  Masyarakat Indonesia dan Kebanggaan Sebagai Bangsa Indonesia

Pendidikan Kewarganegaraan dalam konteks kurikulum persekolahan mempunyai peranan dan kedudukan yang strategis dalam upaya membangun karakter bangsa. Oleh karena itu dalam pengembangan model pembelajarannya persekolahan harus dipikirkan dan dirancang secermat mungkin sehingga mampu mengembangkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.
Model-model pembelajaran yang daya kini mampu mengembangkan ketiga potensi siswa adalah model-model pembelajaran yang interaktif, dalam arti yang mampu mengaktifkan berbagai potensi yang ada dan dimiliki siswa.Untuk pembelajaran materi Keanekaragaman sosial budaya dan Kebanggaan sebagai BangsaIndonesia " ada sejumlah alternatif model pembelajaran yang dapat dikembangkan di kelas.
Dalam kegiatan belajar 3 di atas dicontohkan 2 model, yaitu model Bermain Peran dan Model Analisis Kasus. Kedua model ini hanyalah contoh belaka. Oleh karena itu pengembangannya dikelas sangat tergantung pada kreativitas, kemampuan dan daya dukung sarana dan prasaranayang ada di sekolah masing-masing.

 



MODUL 5

MATERI DAN PEMBELAJARAN PANCASILA DAN  UUD NEGARA TAHUN 1945

Kegiatan Belajar 1

Hakikat dan Fungsi Pancasila

Secara historis, proses  perumusan dasar  negara Indonesia diawali dengan dibentuknya BPUPKI yang mulai bersidang pada tanggal 29 Mei 1945. Sidang pertama, pada tanggal 29 Mei - 1 Juni1945 untuk membicarakan dasar Indonesia  Merdeka (philosofische grondslag dari Indonesia Merdeka), yang kemudian menghasilkan naskah penting yang disebut Piagam Jakarta. Sidang BPUPKI yang kedua diselenggarakan tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, PiagamJakarta diterima oleh BPUPKI sebagai pembukaan dari Rancangan Undang-undang Dasar yang dipersiapkan untuk negara Indonesia merdeka.
Pancasila  dirumuskan  oleh  BPUPKI  yang  kemudian  setelah  diadakan  beberapa  perubahan disyahkan sebagai dasar negara RI oleh PPKI  yang telah dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945. Bagi bangsa dan negara Indonesia, hakekat dari Pancasila yaitu sebagai Pandangan Hidup bangsadan sebagai Dasar Negara.
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia, petunjuk hidup. Pancasilasebagai Pandangan Hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas dalam kehidupan sehari-hari. Artinya, setiap sikap dan perilaku manusia Indonesia harus dijiwai  dan  merupakan  pancaran  dari  nilai-nilai  Pancasila.  Mengamalkan  Pancasila  sebagai Pandangan  hidup  berarti  melaksanakan  Pancasila  dalam  kehidupan  sehari-hari,  dan menggunakannya sebagai petunjuk hidup sehari-hari.
Sebagai dasar negara, Pancasila dijadikan sebagai dasar  negara atau ideologi negara yang berarti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan Negara. Sebagai landasan untuk menyelenggarakan negara, Pancasila ditafsirkan dalam bentuk aturan yaitu pasal-pasal yang tercantum dalam UUD1945. Berdasarkan uraian di atas, maka Pancasila mempunyai fungsi pokok sebagai Dasar Negara,sesuai dengan pembukaan UUD 1945, dan yang pada hakekatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam kehidupan bernegara Indonesia. Pengertian tersebut merupakan pengertian Pancasila yang bersifat yuridis-ketatanegaraan.
Dalam hubungannya dengan masalah nilai, dapat dikatakan bahwa nilai-nilai Pancasila mempunyai sifat  obyektif  dan  subyektif.  Sedangkan  susunan  sila-sila  Pancasila  itu  adalah  sistematis-hierarkhis, yang mengandung arti bahwa kelima sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaianurutan-urutan yang bertingkat, di mana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindah-pindahkan.
Kegiatan Belajar 2

UUD Negara RI Tahun 1945 dan perubahannya (amandemen)

UUD atau konstitusi sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan penguasa sekaligus sebagai aturan untuk menyelenggarakan pemerintahan negara. Dengan meimliki knstitusi atau UUD , setiap penguasa dan warga negara akan mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing pihak.
Fleksibelitas suatu UUD dapat dilihat dari 2 segi, yaitu dari cara perubahannya dan dari kemampuan untuk mengikuti perkembangan zaman. Oleh karena itu, adanya pasal tentang perubahan UUD merupakan suatu hal yang penting sebagai upaya untuk mengantisifasi tuntutan perubahan zaman yang sulit dihindari oleh bangsa manapun. Dengan kata lain, yaitu untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi dengan pertimbangan pertama, politik/masyarakat akan terus berkembang, dan kedua UUD/Kontitusi itu bersifat statis sehingga akan ketinggalan zaman.
UUD 1945 meliputi pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan yang merupakan suatu rangkaian yang tak terpisahkan. Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai poko kaidah negara yang fundamental ( status fundamental norm) baik dilihat dari hal terjadinya (pembentukannya) maupun dari aspek isinya yang memuat asas kerohanian negara, memuat asas poolitik negara(dasar cita-cita negara apa), tujuan negara, dan juga memuat ketentuan diadakannya UUD negara.
Di Negara Indonesia, semenjak jatuhnya orde baru, telah diadakan dua kali perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Dari dua kali perubahan tersebut, tampak bahwa dominasi kekuasaan presiden semakin berkurang dan di lain pihak menambah kekuasaan DPR sebagai lembaga legislatif. Hal tersebut dapat dilihat, antara lain dalam hal pemegang kekuasaan membentuk Undang-undang , ada pembatasan peride masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam jabatan sama (amandemen pasal 7) keharusan bagi presiden untuk memperhatikan pertimbangan DPR dalam hal presiden mengangkat dan menerima  duta, serta memberi amnesti dan abolisi.
Kegiatan belajar 3

Pembelajaran Materi Pancasila dan UUD  Negara RI 1945

Dalam pembelajaran PKn Guru hendaknya mampu mengembangkan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic Knowledge), keterampilan kewarganegaraan (civil Skill), dan watak kewarganegaraan (civic Dispsition). Ciri utama Pkn (baru) tidak lagi menekankan pada mengajar tentang Pkn, tetapi lebih berorientasi pada membelajarkan Pkn. Selain itu, Guru Pkn hendaknya memahami 4 tipe dasar belajar dari Jaques Delors (1996), yaitu belajar tahu (learning to know), belajar berbuat (learning to do), belajar hidup bersama (learning t live together), dan belajar mengembangkan diri (learning to be). Keempat tipe dasar tersebut merupakan kemampuan siswa yang harus dikembangkan melalui pembelajaran khusnya mata pelajaran PKn.
Kemampuan menguasai metode pembelajaran merupakan salah satu persyaratan utama yang harus dimiliki guru karena kemampuan menguasai metode pembelajaran akan berpengaruh terhadap keberhasilan belajar siswa baik keberhasilan aspek kognitif, maupun aspek afektif dan psikomotr. Penggunaan berbagai model pembelajaran tersebut, tentu saja harus disesuaikan dengan karekteristik tujuan pembelajaran, karakter/kualifikasi butiran materi pelajaran, situasi dan lingkungan belajar siswa, tingkat perkembangan dan kemampuan belajar siswa, waktu tersedia dan kebutuhan siswa itu sendiri.
Model pembelajaran yang di anggap cocok diterapkan dalam PKn diantaranya model VCT. Pola pembelajaran VCT menurut A. Kosasih Djahiri (1992) dianggap unggul untuk pembelajaran afektif karena ha;-hal berikut. Pertama, mampu membina dan mempribadikan (personalisasi) nilai moral. Kedua, mampu mengklarifikasikan dan mengungkapkan isi pesan moral yang disampaikan. Ketiga, mampu mengklarifikasikan dan menilai kualitas nilai moral diri siswa dan nilai moral dalam kehidupan nyata. Keempat, mampu mengundang, melibatkan, membina dan mengembangkan potensi diri siswa terutama potensi afektualnya. Kelima, mampu memberikan pengalaman belajar berbagai kehidupan. Keenam, mampu menangkal, meniadakan, mengintervensi dan menyubversi berbagai nilai moral naif yang ada dalam sistem nilai dan moral yang ada dalam diri seseorang. Ketujuh, menuntun dan memotifasi hidup layak dan bermoral tinggi.








 




MODUL 6

Materi dan Pembelajaran Hak Asai Manusia

Kegiatan 1

Materi hak asasi manusia
Hak dapat diartikan sesuatu yang benar, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, atau kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan “Asasi” berarti bersifat dasar, pokok atau fundamental. Sehingga hak asasi manusia adalah hak yang bersifat dasar atau pokok yang dimiliki oleh manusia, seperti hak hidup, hak berbicara, dan hak mendapatkan perlindungan.
Ada sejumlah hak yang tidak bisa di cabut atau dihilangkan, seperti: kebebasan berbicara dan berpendapat, kebebasan beragama dan berkeyakinan, kebebasan berserikat, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di depan hukum.
Hak asasi ini tidak boleh di cabut karena manusia adalah ciptaaan tuhan maka hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia dan merupakan hak yang diberikan sebagai karunia tuhan. Karena semua hak asasi manusia itu dari tuhan maka tidak diperbolehkan ada pihak lain termasuk manusia kecuali tuhan sendiri yang mencabutnya.
Di balik adanya hak asasi manusia yang perlu di hormati mengandung makna adanya kewajiban asasi dari setiap orang. Kewajiban yang dimaksud adalah kewajiban dasar manusia yang ditekankan dalam undang-undang tersebut sebagai seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Sedikitnya ada 5 hak asasi manusia yang telah mendapatkan pengakuan dari masyarakat dunia, yakni
1.      Kebebasan bicara berpendapat dan pers.
2.      Kebebasan beragama.
3.      Kebebasan berkumpul dan berserikat.
4.       Hak atas perlindungan yang sama di depan hukum.
5.      Hak atas pendidikan dan penghidupan yang layak.
Istilah hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945 secara ekplisit tidak ada namun secacara implisit kita dapat menafsirkan bahwa hak asasi manusia dapat ditemukan pada pembukaan UUD 1945, Alinea pertama dan pada bagian Batang tubuh UUD 1945, pasal 27 sampai dengan pasal 31.



Kegiatan belajar 2
Pembelajaran Hak Asasi Manusia
Ada empat hal yang dipersiapkan untuk mengadakan proses pembelajaran, yakni menetapkan tujuan, merumuskan materi pembelajaran, menetapkan metode dan evaluasi.
Materi hak asasi manusia untuk bahan pembelajaran dapat di seleksi dari berbagai konvensi dan peraturan perundangan dan apabila ada kesepakatan perlunya materi atau konsep-konsep HAM diajarkan di sekolah, sebaiknya dilakukan perjenjangan dalam konsep atau materi yang di ajarkan atas dasar berbagai pertimbangan anak.
Rujukan yang dapat dipergunakan untuk menentukann materi pembelajaran mengacu pada pertimbangan:
1.      Terjadinya keseimbangan antara pribadi manusia dan Negara.
2.      Kehidupan moral yang menjunjung tinggi martabat manusia.
3.      Semangat yang Universal
4.      Kepekaan terhadap sesama dan lingkungan.
Untuk menerapkan konsep HAM dalam dalam pembelajaran, guru dapat memodifikasi konten HAM dalam kompetensi yang dapat dipilih dari standar isi. Untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ini, guru dapat menggunakan pendekatan inkuiri yanng sederhana disesuiakan dengan tingkat kemampuan perkembangan siswa sekolah dasar.
Banyak model langkah-langkah pembelajaran yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan inkuiri dalam proses pembelajara ham, antara lain :
1.      Merumuskan tujuan.
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diiketahui.
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.
4.      Memecahkan masalah.
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.

0 komentar:

Posting Komentar