Minggu, 13 Oktober 2013

MODUL 7 MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI



MODUL  7

MATERI DAN PEMBELAJARAN DEMOKRASI

Kegiatan Belajar 1

Hakikat Demokrasi dan Pilar-pilar Demokrasi Konstitusional

Secara etimologis, demokrasi berasal dari kata yunani “demos” berarti rakyat dan “kratos atau  kratein”  berarti kekuasaan atau berkuasa. Demokrasi dapat diterjemahkan “rakyat berkuasa” atau government or rule by the people ( pemerintahan oleh rakyat).
Demokrasi dapat juga berarti seperangkat gagasan dan prinsip  tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup seperangkat praktek dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku sehingga demokrasi sering disebut sebagai suatu pelembagaan dari kebebasan. Mengapa demokrasi karena demokrasi sebagai dasar sistem pemerintahan konstitusional sudah teruji oleh zaman yang menunjunjung tinggi kebebasan, hak asasi manusia,  persamaan di depan hukum yang harus dimilki setiap individu dan masyarakat.
Demokrasi  konnstitusional adalah suatu gagasan pemerintah demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahnya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Ketentuan dan peraturan hukum yang membatasinya kekuasaan pemerintah ini ada dalam konstitusi sehingga demokrasi konstitusional sering disebut “pemerintahan berdasarkan konstitusi”.
Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang berdasarkan konstitusi dan hukum (Rule of Law). Sejumlah syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintah yang demokratis dibawah Rule of Law, sebagai berikut :
1.      Perlindungan konstitusional.
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
3.      Pemilihan umum yang bebas.
4.      Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
5.      Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
6.      Pendidikan kewarganegaraan.
Untuk membangun dan menegakkann demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945 ialah demokrasi berdasarkan.
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Hak Asasi Manusia.
3.      Kedaulatan Rakyat..
4.      Kecerdasan Rakyat.
5.      Pemisahan Kekuasaan Negara.
6.      Otonomi Daerah.
7.      Supremasi Hukum (Rule of Law).
8.      Peradilan Bebas.
9.      Kesejahteraan Rakyat.
10.  Keadilan Sosial.
Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembangunan dan penegakan Demokrasi konstitusional disuatu negara meliputi faktor pertumbuhan ekonomi, faktor sosial politik, dan faktor budaya kewarganegaraan dan akar sejarah.





Kegiatan Belajar 2

Pembelajaran materi Demokrasi

Pendidikan demokrasi perlu diupayakan dan dilaksanakan melalui proses pembelajaran, baik melalui sekolah (schools-based civic education).
Untuk mengembangkan pendidikan demokrasi di Indonesia, maka perlu adanya paradigma baru yang lebih mengembangkan kecerdasan warga negara (civic intelligence) dalam dimensi spritual, rasional, emosional,, dan sosial; tanggung jawab warga negara (civic responsibility); serta partisipasi warga negara (civic participation) agar terbentuknya warga negara Indonesia yang baik.
Proses pendidikan kewarganegaraann kita harus membedakan antara aspek-aspek: pengetahuan (knowledge), sikap dan pendapat (attitudes and opinions), keterampilan intelektual (intellectual skills), dan keterampilan partisipasi (participatory skills).
Untuk mengadakan suatu proses pembelajaran, terlebih dahulu ada sejumlah kemampuan dasar (core competencies) untuk setiap dimensi atau aspek-aspek diatas, seperti: (1) kebutuhan individu untuk memecahkan isu-isu dan masalah-masalah sosial dan politik yang mereka sedang dan akan dihadapi; dan (2) isu-isu dan masalah-masalah yang telah menjadi topik dan agenda publik.
Ada dua faktor yang sangat berpengaruh terhadap penyelenggaraan pembelajaran demokrasi,
1.      Lingkungan tempat proses pembelajaran berlangsung.
2.      Karekteristik sosial, ekonomi, dan budaya peserta didik.

Langkah-langkah yang dapat dikembangkan oleh guru untuk mengadakan proses pembelajaran demokrasi, adalah :
1.      Merumuskan tujuan.
2.      Menyajikan kata-kata (istilah) yang perlu diketahui.
3.      Menyajikan ide-ide yang perlu dipelajari.
4.      Memecahkan masalah.
5.      Menerapkan kemampuan yang telah dikuasai.





















MODUL  8

MEMAHAMI MATERI DAN MAMPU MEMBELAJARKAN HUKUM DAN PENEGAKAN HUKUM

Kegiatan belajar 1

HUKUM DAN PENEGAK HUKUM 

Sebagai makluk pribadi mempunyai sifat, watak, kehendak, dan kepentingannya masing-masing.  kehendak  dan  kepentingan  setiap  individu  mungkin sejalan  atau mungkin berbeda bahkan bertentangan dengan kehendak dan kepentingan individu lainnya.
Bertentangan kepentingan antar individu ini mengakibatkan terganggunya  pemenuhan kepentingan para individu itu sendiri. Kebutuhan inilah yang menjadi cikal-bakal terbentuknya tata kehidupan bersama yang di kenal dengan tata kehidupan bermasyarakat. Pergaulan kehidupan manusia dalam masyarakat di atur oleh berbagai macam kaedah atau norma, yang hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tenteram, di dalam pergaulan hidup tersebut manusia mendapat pengalaman-pengalaman  tentang  bagaimana  memenuhi  kebutuhan-kebutuhan  hidup, baik kebutuhan  pokok  maupun  kebutuhan-kebutuhan  bersifat sekunder  atau tersier. 
Pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan hidup ini menghasilkan nilai-nilai fositif maupun negatif sehingga manusia mempunyai konsepsi-konsepsi abtrak mengenai apa yang baik dan harus di anut ,dan apa yang buruk dan harus di hindari. Sistem nilai tersebut sangat perpengaruh terhadap pola-pola pikiran manusia ,yang merupakan suatu pedoman mental baginya. Pola-pola  pikiran  manusia  mempengaruhi  sikapnya  atau kecendrungan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan .
sikap-sikap manusia ini selanjutnya membentuk kaedah-kaedah oleh karena manusia cendrung untuk hidup teratur dan manusia-manusia adalah berbeda-beda , oleh sebab itu di perlukan patokan-patokan yang berupa kaedah-kaedah .dengan demikian dapat di katakana bahwa kaedah atau norma merupakan faktor-faktor atau pedoman-pedoman prihal tingkah laku yang di harapkan.di dalam kehidupan manusia sehari-hari,terhadap bagai macam kaedah atau norma yang mengatur peri kehidupannya.berkenaan dengan kaedah-kaedah atau norma tersebut ,kita mengenal berbagai kaedahatau norma yang meliputi norma agama ,norma kesusilaan, norma kesopanan ,normaadat,dan norma hukum.Hukum adalah suatu organisasi paksaan. sebab hukum melekatkan kondisi-kondisitertentu terhadap pengunaan paksaan di dalam hubungan-hubungan antara manusia,pengesahan pengunaan paksaan hanya oleh individu-individu tertentu dan hanya dibawah  kondisi-kondisi  tertentu.hukum  menyebabkan  pengunaan  paksaan  sebagaimonopoli masarakat .
sunguh karena monopoli pengunaan tindakan paksaan bahwahokum menciptakan ketentraman masarakat.pedamayan adalah suatu kondisi dimanatidak dapat pengunaan paksaan menurut pengertian ini, hukum hanya memberikan perdamayan relatif ,bukan absolute,dimana hukum mencabut hak para individu untuk mengunakan paksaan tetapi mencadangkan nya kepada masarakat .perdamayan hukumbukan suatu kondisi dari ketidaan paksa mutlak ,suatu keadaan anarkis ;perdamayan hukum  adalah  suatu  kondisi  monopoli  paksaan  ,suatu  monopoli  paksaan  olehmasarakat.di tinjau dari sumber-sumbernya ,hukum hukum dapat kita golongkankedalam klasifikasi berikut.
1.      hukum undang-undang.
2.      hukum persetujuan.
3.      hukumtraktat(perjanjian antar Negara).
4.      hukum kebiasaan dan hukum adat.
5.      hukum yurifrudensi.
Di tinjau dari bentuknya hukum dapat di bedakan lebih lanjut kedalam berikut ini.
1.      hukum tertulis.
2.      hukum tidak tertulis.
Di tinjau dari sudut kepentingan yang di aturnya, hukum dapat di golongkan ke dalam hukum privat dan hukum publik, hukum seragam, hukum beraneka ragam, hukum beraneka ragam di maksudkan sebagai hukum antar tata hukum. Hukum beraneka ragam antara lain berikut ini.
1.      hukum antar waktu
2.      hukum antar tempat
3.      hukum antargolongan
4.      hukum antaragama
5.      hukum privatinternasional .

Pergolongan hukum berikutnya adalah pergolongan ataranya hukum formal dengan hukum metrial. Hukum formal sering di samakan dengan hokum acara ,yakni hukumyang mengatur tentang tata cara bagaimana kaida-kaidah hukum (metrial) di pertahankan atau di laksanakan  yang di maksud dengan hukum metrial ialah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur wujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri dengan  kata lain  hukum metrial adalah hukum  yang mengatur  tentang isi dari hubungan-hubungan hukum. atas dasar tinjauan apa dalam suatu cabang hukum diutamakan tentang keharusan/larangan atau kah tentang sangsinya maka kita dapat membedakan;
1.      hukum kaidah(normenrecht)
2.      hukum sangsi(sanctienrecht)
Konsep-konsep penting berkenaan dengan peraturan hukum ,yang meliputi norma, saksi, delik (tindakan pidana),  kewajiban hukum, tanggung jawab hukum, dan hak hukum, norma prilaku yang di atur dalam peraturan hukum memuat keharusan-keharusan (gobod) dan atau  larangan-larangan (Verbod).
Sanksi merupakan konsekuensi dari perbuatan yang dianggap merugikan masyarakatdan yang harus dihindarkan. Sanksi diberikan oleh tata hukum dengan maksud untuk menimbulkan perbuatan tertentu yang dianggap dikehendaki oleh pembuat undang-undang.  Sanksi merupakan tindakan memaksa untuk menjamin perbuatan manusiayang dikehendak oleh peraturan hukum. Pada hukum pidana kita kenal sanksi pidana.  Berkenaan dengan hukuman pidana, terdapat dua jenis hukuman, yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pasal 10 KUHP menyebutkan “Hukuman-hukuman itu adalah berikut ini.
1.      Hukuman-hukuman pokok 
·         Hukuman mati.
·         Hukuman penjara.
·         Hukuman kurungan.
·         Hukuman denda.

2.      Hukuman-hukuman tambahan
·         Pencabutan dari hak-hak tertentu
·         Penyitaan dari benda-benda tertentu
·         Pengumuman dari putusan hakim.
Untuk memahami lebih lanjut tentang norma dan sanksi, perhatikanlah kutipan pasal-pasal dari peraturan hukum berikut.  Pasal/ 362 KUHP  “Barang siapa mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaanorang lain, dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum karena salah telah melakukan pencurian,dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun atau dengan.  Pasal 1365 KUHP Perdata  “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut.”Konsep  hukum  berikutnya adalah  “delik”.  Dalam  hukum pidana  istilah  delik atau  “strafbaar  feit”  lazim diterjemahkan  sebagai  tindak  pidana, yaitu  suatu  perbuatan  yang  bersifat melawan  hukum (wederrechtelijk  atau  onrechtmatige).  Dalam hukum perdata  istilah  delik tidak  lazim  digunakan.  Untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian. Delik-baik dalam lapangan hukum pidanamaupun hukum perdata, dapat didivinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan.  fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkanjuga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut. Di dalam ilmu pengetahuan hukum pidana, dikenal beberapa macam jenis delik (Lamintang, 1984), antara lain dapat dikemukakan sebagai berikut.
a.       Delik formalDelik yang dianggap telah sepenuhnya terlaksana dengan dilakukannya suatu perbuatanyang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Contohnya, Pasal209, 210, 242, 362 KUHP.
b.      Delik material Delik  yang  dianggap  telah   sepenuhnya  terlaksana  dengan  di timbulkannya akibatyang dilarang dan diancam dengan hukuman olehundang-undang. Contohnya, Pasal 149, 187, 338, 378 KUHP.
c.        Delik komisiDelik yang berupa pelanggaran terhadap larangan (verbod) menurut undang-undang, yang terjadi karena melakukan suatu. Contohnya, Pasal212,263, 285, 362 KUHP.
d.      Delik omisi Delik yang berupa pelanggaran terhadap keharusan (gebod) menurutundang-undang, yang terjadi karena dilalaikannya suatu perbuatan yangdiharuskan. Contohnya, Pasal 217, 218, 224, 397 angka 4 KUHP.
e.       Delik kesengajaanDelik yang mengandung unsur kesengajaan. Contohnya, Pasal 338KUHP.
f.       Delik kelalaian delik yang  mengandung unsur kelalaian. Contoh Pasal 359 KUHP.
g.      Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.Contoh Pasal 72 – 75, 284 ayat (2), 287 ayat (2) KUHP.
h.      Delik biasaDelik yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.Contoh Pasal 362, 338 KUHP.
i.        Delik umumDelik yang dapat dilakukan oleh setiap orang.
j.        Delik khususDelik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu saja.

Hal-hal yang berkaitan erat dengan konsep delik ialah konsep kewajiban hukum. Konsepkewajiban hukum merupakan pasangan dari konsep norma hukum. Konsep kewajibanhukum menunjuk hanya kepada individu terhadap siapa sanksi ditujukan dalam hal diamelakukan delik. Menurut hukum dia diwajibkan menghindari delik jika delik ituberupa tindakan positif maka dia.diwajibkan untuk tidak melakukan tindakan tersebutjika  delik  itu  berupa  kelainan  untuk  melakukan  suatu tindakan  tertentu (delik omisi) maka diwajibkan untuk melakukan  tindakan tersebut. dengan  demikian, kewajiban hukum adalah kewajiban untuk menghindari delik adalah kewajiban sisubjek untuk “untuk mengetaui`norma  hukum.
satu konsep yang di hubungkan  dengan konsep kewajiban hukum adalah konsep tangung jawab hukum, berati dibertangung  jawab  atas  suatu  saksi  dalam  hal  melakukan  suatu  perbuatan  yang bertentangan.  Perlu untuk membedakan istilah kewajiban hukum dari tanggung jawab hukum tatkala sanksi tidak atau tidak hanya ditujukan kepada pelaku delik langsung, melainkan juga kepada para individu lain yang menurut hukum mempunyai hubungan dengan pelaku langsung.  Dalam  hukum  masyarakat  beradab, individu  yang  diwajibkan  kepada  perbuatan tertentu, dalam keadaan normal adalah juga orang yang bertanggung jawab atas  perbuatan  tersebut.  Biasanya orang bertanggung  jawab  hanya  terhadap perbuatannya sendiri, bertanggung jawab terhadap delik yang dilakukannya sendiri.
Tetapi ada kasus-kasus kekecualian di mana seseorang menjadi bertanggung jawab terhadap  perbuatan yang  merupakan kewajiban  dari  seseorang  lainnya,  menjadi bertanggung jawab terhadap suatu delik yang dilakukan oleh orang lain. Tanggung jawab dan juga kewajiban menunjuk kepada delik itu juga, tetapi kewajiban selalu menunjuk kepada delik dari pelaku itu sendiri, sementara tanggung jawab seseorang dapat  menunjuk kepada suatu delik yang dilakukan oleh orang lain.  Norma hukum  mengandung  kewajiban  dan  tanggung  jawab.  
Norma hukum mengandung arti kewajiban dalam hubungan dengan orang yang berpotensi sebagai pelaku  delik;  pelaku  delik,  tetapi  juga  terhadap  individu-individu  lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan si pelaku delik.  Pelaku delik adalah seseorang yang perbuatannya karena telah ditentukan oleh tata hukum, merupakan kondisi dari suatu sanksi yang ditujukan terhadapnya atau terhadap  individu lainnya yang mempunyai suatu hubungan yang ditentukan menurut hukum dengan  pelaku delik  Subjek. Konsep kewajiban biasanya dibedakan dari konsep hak , kita hanya berkepentingan dengan istilah hak hukum.  Orang  lazim membuat  perbedaan antara 2 hak macam hak yaitu:
1.      jus is rem,yaitu hak atau suatu barang.
2.      jus is personam, yaitu hak untuk menuntut seorang untuk menurut sesuatu cara tertentu yakni hak atas perbuatan seorang lainya.
Jika hak itu adalah hukum maka hak tersebut harus merupaka hak atas perbuatanseseorang lainnya ,atas perbuatan yang menurut hukum merupakan kewajiban dariseorang lainnya .hak hukum masarakat kan kewajiban dari seseorang lainnya .kewajibanini adalah dengan sendirinya tatkala kita berbicara tentang suatu hak atas perbuatan diriseseorang lainya.Keberadaan atau ketidak hak masarakat suatu norma umum yang mengatur perbuatanmanusia.oleh sebap itu jika ada suatu pernyataan tentang hak hukum maka suatuperaturan hukum harus di saratkan .tidak tidak mungkin ada hak hukum sebelum ada hukum itu sendiri. selama suatu hak tidak“dijamin“oleh peraturan hukum maka hak itubelum merupakan hak hukum Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan hukum. 
Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut. Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajibanrelatif di pihak lainnya. Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorangrelatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadapsemua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan  hukum  sebagaimana  mestinya  makadibentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang  sebagai lembaga penuntut;Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai  lembaga  pemutus/pengadilan,  dan  lembagaPenasihat atau bantuan hukum.

1.    KEPOLISIAN
Kepolisian negara ialah alat penegak hukum yang terutama bertugas memeliharakeamanan di dalam negeri. Dalam kaitannya dengan hukum hususnya Hukum acaraPidana, Kepolisian negara bertindak sebagai penyelidik dan penyidik.Menurut Pasal 4UU nomor  8 tahun  198 tentang undang-undang Hukum  Acara Pidana (KUHP),
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara RI. Penyelidik mempunyai wewenang.
a)      menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak Pidana.
b)       mencari keterangan dan barang bukti.
c)      menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
d)     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.

Atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
a.       penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
b.      pemeriksaan dan penyitaan surat.
c.       mengambil sidikjari dan memotret seseorang.
d.      membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
Hukum itu sendiri selama suatu hak tidak “dijamin“ oleh peraturan hukum maka hak itu belum merupakan hak hukum.  Hak ini dibuat menjadi hak hukum pertama-tama oleh jaminan dan peraturan  hukum.  Ini berarti bahwa hukum mendahului atau bersamaan dengan hak tersebut.  Berkenaan dengan hak dan kewajiban tersebut di atas, lazim dibedakan dua kerakteryang berbeda, yaitu, hak dan kewajiban mutlak di satu pihak dan  hak dan kewajiban relatif di pihak lainnya.  Kewajiban relative adaah kewajiban yang dimiliki seseorang relatif terhadap seseorang individu yang di tunjuk sementara kewajiban mutlak adalahkewajiban yang dimiliki orang terhadap sejumlah individu tak terbatas atau terhadap semua  individu  lainya.  Untuk  menjalankan  hukum  sebagaimana  mestinya  makadi bentuk lembaga Penegakan hukum (law enforcers), antara lain Kepolisian, yangberpungsi utama sebagai lembaga penyidik; Kejaksaan, yang  sebagai lembaga penuntut; Kehakiman,  yang  berfunsi  sebagai  lembaga  pemutus/pengadilan,  dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Setelah itu, penyelidik berwewenang membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan tersebut di atas kepada penyidik. Selain penyelidik, polisi bertindak pula sebagai penyidik.  Menurut Pasal6 UU No. 8/1981 yang bertindak sebagai penyidik, yaitu:
a.       pejabat Polisi negara Republik Indonesia
b.      pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
2.    KEJAKSAAN

Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan  hukum tetap.  Jadi,  Kejaksaan  adalah  lembaga  pemerintahan  yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Berdasarkan penjelasan tersebut maka Jaksa (penuntut umum) berwewenang, antara lain untuk;
a.       menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan
b.      membuat surat dakwaan.
c.       melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri sesual dengan peraturan yang berlaku.
d.      menuntut  pelaku  perbuatan  melanggar  hukum (tersangka) dengan hukuman tertentu.
e.       melaksanakan penetapan hakim, dan lain-lain.
Khusus dalam bidang Pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk :
a.       melakukan penuntutan dalam perkara pidana.
b.      melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan
c.        melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat (yaitu keputusan yang dikeluarkan oleh menteri kehakiman)
d.      melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaantambahan  sebelum  dilimpahkan  ke  pengadilan  yang  dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

3.    KEHAKIMAN

Kehakiman  merupakan  suatu  lembaga  yang  diberi  kekuasaan  untuk mengadili.Sedangkan Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang  untuk  mengadili.  Menurut  Pasal  1  UU  nomor  8/1981  mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut. dalam Pasal 5 UU Nomor 14 Tahun 1970 di tegaskan bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Demikian pula dalam Pasal 1disebutkan bahwa . Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdekauntuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkanPancasila, demi terselenggaranya negara Hukum RI,Dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan olehbadan pengadilan dalam 4 lingkungan, yaitu:
a.       Peradilan Umum
b.      Peradilan Agama
c.       Peradilan Milker
d.      Peradilan Tata Usaha Negara.
Keempat  lingkungan  peradilan  tersebut,  masing-masing  mempunyai  lingkungan wewenang  mengadili tertentu dan meliputi badan peradilan secara bertingkat.  Peradilan militer, peradilan Agama, dan peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara-perkara tertentu atau mengadili golongan rakyat tertentu.  Sedangkan peradilan umum merupakan peradilan bagi rakyat pada umumnya baik mengenai perkara Perdata maupun perkara Pidana.

Kegiatan belajar 2

Pembelajaran Materi Hukum dan Penegakan Hukum

Oleh sebab itu, pendidikan hukum sebagai salah satu bentuk upaya penanaman kesadaran akan norma tingkah laku dalam masyarakat, dipandang sangat strategis untuk diberikan pada seluruh jenis dan jenjang pendidikan persekolahan. Penanaman nilai-nilai dan norma-norma sosial kemasyarakatan  merupakan salah satu bagian yang tak terpisahkan dari proses sosialisasi anak menuju realita kehidupan yang sesungguhnya di masyarakat. 
Program pendidikan hukum (law-related education) di persekolahan hendaknyadiarahkan untuk membantu siswa memperoleh pengetahuan dan keterampilan yangdiperlukan agar mereka kelak dapat berpartisipasi secara efektif dalam lembaga-lembaga hukum. Tujuan utama dari pendidikan hukum, seperti dikemukakan oleh Bank (1977: 258-259) adalah untuk membantu siswa mengembangkan pengetahuan, sikap,  dan  keterampilan  yang  diperlukan  untuk  memperoleh  hak-hak  hukumnya  secaramaksimum dalam masyarakat.  Center for Civic Education (CCE) dalam National  Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi:
a.       fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum.
b.      kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional.
c.       perlindungan hukum terhadap hak-hak individu
d.      kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
e.       hak warga negara.
f.       tanggung jawab warga negara.

Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum.
Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan  sejumlah pengetahuan  tentang norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap  menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku. 
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.  Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat. oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi.  Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilan dan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secara manusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan dan menyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diri dengan  keadaan  yang berubah-ubah  maka  metode  pembelajaran  harus  mampu mendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan, dan mengembangkan  kemahiran untuk menyesuaikan diri. 
Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a.       tingkat kesulitan,
b.      tingkat kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuanberpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yangsederhana/mudah kepada yang kompleks/rumit, dan  keterampilan  yang  diperlukan  untuk  memperoleh  hak-hak  hukumnya  secara maksimum dalam masyarakat.
Center for Civic Education (CCE) dalam National Standards for Civics and Government  (1997) mengembangkan sejumlahbahan ajar yang berkaitan dengan pendidikan hukum, antara lain meliputi:
(1) fungsi dan tujuan dari peraturan dan hukum,
(2) kedudukan hukum dalamsistem pemenntahan konstitusional,
(3) perlindungan hukum terhadap hak-hak ind.vidu,
(4) kriteria untuk mengevaluasi peraturan dan hukum
(5) hak warga negara, dan
(6) tanggung jawab warga negara.

Dengan menyimak paparan di atas maka pendidikan hukum hendaknya diarahkan pada pembelajaran materi hukum dan penegakan hukum. Pembelajaran tentang materi hukum  bertujuan  untuk  membekali  siswa  dengan  sejumlah pengetahuan  tentang  norma-norma hukum yang mempengaruhi kehidupannya sehingga tumbuh kesadaran hukum pada diri mereka yang pada gilirannya mereka dapat menampilkan kepatuhan secara sukarela dan sikap menghormati terhadap norma-norma hukum yang berlaku. 
Dipihak lain, pembelajaran tentang sistem peradilan dan lembaga-lembaga penegakan hukum diharapkan dapat membekali siswa dengan mekanisme, kelembagaan dan sistem peradilan dalam menegakkan norma-norma hukum.Keadaan hidup manusia dalam masyarakat modern dewasa ini berubah sangat pesat.
oleh sebab itu, pembelajaran di abad sekarang ini hendaknya memperhatikan arus danlaju perubahan yang terjadi. Pembelajaran perlu membina pola berpikir, keterampilandan kebiasaan, yang terbuka dan tanggap, yang mampu menyesuaikan diri secaramanusiawi dengan perubahan. Kalau tujuan pembelajaran adalah menumbuhkan danmenyempurnakan pola laku,  membina kebiasaan dan kemahiran menyesuaikan diridengan  keadaan  yang  berubah-ubah maka  metode  pembelajaran  harus  mampumendorong proses pertumbuhan dan penyempurnaan pola laku, membina kebiasaan,dan mengembangkan kemahiran untuk menyesuaikan diri.Hal lainnya yang perlu diperhatikan sebagai prinsip pembelajaran adalah:
a.       tingkat kesulitan.
b.      tingkat kemampuan berpikir.
Tingkat kesulitan berkenaan dengan beban belajar  (learning task), sedangkan tingkatkemampuan  berpikir  berkenaan  dengan  kemampuan  kognitif  siswa. Kemampuan berpikir, menurut sejumlah hasil riset adalah bertahap dan berjenjang mulai dari yang sederhana ,mudah kepada yang kompleks,rumit.
Perlu di tegaskan lagi bahwa model pembelajaran yang dapat mengaktifkan siswa belajar, terutama mendorong siswa berpikir adalah model pelajaran inkuri, mengapa ingkuri?model  ini sangat ampuh merangsang siswa berpikir ( kritis, kreatif  ,induktif, dedukif)  inkuiri pada hakekatnya adalah bertanya atau mempertanyakan. Terhadap banyak ragam model pelajaran inkuiri dari mulai yang sederhana hinga yang kompleks.
MODUL  9

MATERI DAN PEMBELAJARAN KOMUNIKASI SOSIAL BUDAYA INDONESIA DAN KARAKTER WNI BARU

Kegiatan belajar 1

Karakter Warga Negara Baru Indonesia

Para mahasiswa sekalian, karakteristik warga negara akan menentukan karakteristik masyarakat dan bangsanya. Oleh karena itu, untuk membangun suatu masyarakat dan bangsa terlebih dahulu harus dibangun karakteristik warga negaranya dengan kata lain, untuk membangun karakteristik warga negara Indonesia , harus diselaraskan dengan pembangunan masyarakat dan bangsa yang kita cita-citakan, yaitu masyarakat madani, masyarakat yang tertib, aman, dan dama, serta bebas dari rasa ketakutan dan bebas untuk berkreasi atau masyarakat madani.
Warga negara indonesia memiliki karakteristik sebagai manusia antarbudaya yang demokratis, dan terbuka. Selain itu agar dapat hidup aman dan damai dalam suatu masyarakat majemuk dan beragama harus memiliki sifat simpati ddan empati sehingga dalam pergaulan sehari-hari dapat memberikan perlakuan komunikasi yang tidak harus sama akan tetapi, tetap memperhatikan perbedaan latar belakang sosial dan budaya budaya seseorangg.  Manusia antar budaya adalah manusia yang mampu hidup dalam kemajemukan dan perbedaan. Dan inilah karakteristik warga negara yang kita perlukan untuk mengatasi permasalahan yangg berkaitann dengan kesalah pahaman antarbudaya.
Untuk menciptakkann masyarakat yyang damai, kreatif dan terbuka harus diwujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, masyarakat yang mandiri dan kreatif dan masyarakat swasta bertanggung jawab dan gerubka yang disebut good governance.

Kegiatan belajar 2

Pembelajaran Materi Komunikasi Antar Sosial Budaya

Konsep multikulturalisme menunjuk kepada masyarakat yang beraneka ragam, yang yang terdiri dari berbagai golongan seperti etnis, agama, bahasa, adat istiadat dan budaya. Sistem pendidikan yyang tepat bagi masyarakat seperti ini adalah pendidikan multikultural, yaitu sistem pendidikan yang memberi kesempatan pada semua orang atau golongan.
Dalam masyarakat multikultural tidak ada golongan, budaya, etnis, dan sebagainyayang kedudukannya lebih tinggi dari golongan, budaya, atau etnis lainnya, ada kesamaan derajat. Kesederajatann ini dicerminkan dala sistem pendidikkan. Apabila sistem pendidikan kita, sudah berorientasi pada keberagaman budaya seperti ini,  permasalahan yang bermula dari konflik antar budaya atau golongan akan dapat direduksi.
Kurikulum nasional hanya menetapkan kompetensi yangg dasar yang harus dicapai oleh siswa, cara dan metode pembelajarannya ditentukan oleh guru. Sekolah mempunyai kebebasan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan kurikulum sendiri, yang lebih dikenal KTSP. Ini kesempatan bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan masyarakat multikultural.
Pendidikan multikultural dirancang untuk menanggulangi permasalahan yang berkaitann dengan kesalah pahaman antar budaya dann konflik sosial budaya yang disebabkan keberagaman budaya dalam masyarakat kita, termasuk didalamnya perbedaan etnik, adat istiadat dan agama. Dengan demikian, perlu diammbil langkah-langkah untuk mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan konflik dan benturan antarbudaya.
Pendidikan multikultural berupaya memberikan pengetahuan dan wawasan serta pengalaman tentang komunikasi antar sosial budaya melalui pelajaran PKn di sekolah. Dalam
Proses pembelajaran anda harus kreatif  memberikan berbagai variasi metode dan pendekatan, salah satunya adalah pendekatan multikulturalisme, yang memberikan perhatian terhadap keberagaman, kemajemukan sosial budaya dan kesederajatan masyarakat kita.

2 komentar:

  1. sands casino | Sega Genesis
    Play 제왕카지노 SEGA Genesis Classics online in your browser, Play 샌즈카지노 Sands Casino game on Sega Genesis emulator online Free, Sega Mega カジノ シークレット Drive games online. Cross-platform game works on desktop PC

    BalasHapus
  2. JAMCO LADOWNTOWN Casino & Hotel - Hollywood, LA
    JAMCO 김포 출장안마 LADOWNTOWN Casino 남원 출장샵 & Hotel 당진 출장안마 Hollywood, LA - Tickets. 밀양 출장안마 JAMCO LADOWNTOWN Casino & Hotel tickets. Find JAMCO LADOWNTOWN 고양 출장샵 Casino & Hotel

    BalasHapus