Rabu, 07 Mei 2014

Apa yang dimaksud program panca usaha tani

panca usaha tani adalah, 5 usaha petani agar mendapatkan hasil yang maksimal atau mendapatkan hasil yang berkualitas
Panca usaha tani terdiri dari:

1. penggunaan bibit unggul
Benih unggul merupakan benih yang telah di pilih dan di pilah agar menghasilkan kualitas yang baik dan tahan hama penyakit dan gangguan lainnya. Penggunaan bibit unggul merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produksi.

2. Pengolahan tanah yang baik
Tanah yang baik adalah tanah yang mampu menyediakan unsur-unsur hara secara lengkap. Selain harus mengandung zat organik dan anorganik, air dan udara, yang tidak kalah penting adalah pengolahan tanah yang bertujuan memperbaiki struktur tanah. Tanah yang gembur akibat pengolahan memiliki rongga-rongga yang cukup untuk menyimpan air dan udara. Kondisi ini juga menguntungkan bagi mikro organisme tanah yang berperan dalam proses dekomposisi mineral dan zat organik tanah.

3. Penumpukan yang tepat
Pemupukan bertujuan untuk menggantikan hara yang hilang terbawa panen, volatilisasi, pencucian, fiksasi, dan sebagainya.Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani dan daya saing usaha tani produk pertanian serta sejalan dengan berbagai isu lingkungan dan pertanian berkelanjutan yang berbasis sumber daya, makin mendorong perlunya rekomendasi teknologi spesifik lokasi,terutama pupuk.

4. Pengendalian hama/penyakit
Pengendalian hama dapat dilakukan dengan beberapa cara, yaitu mekanis, lingkungan atau ekologi, dan kimiawi.

5. Pengairan atau irigasi
irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian, yang jenisnya meliputi irigasi air permukaan, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasitambak. Rismunandar (1993) menjelaskan bahwa yang disebut irigasi merupakan usaha pengendalian, penyaluran dan pembagian air yang benar–benar diatur oleh manusia danair benar–benar tunduk kepada manusia.Manfaat irigasi air tanah sebagai sumber air pertanian bagi petani pemakai air tanah, bagaimana mekanisme dan kontribusi pembayaran irigasi airtanah oleh petani pemakaiairtanah.

0 komentar:

Posting Komentar